Jumat, 02 Mei 2008

baru nihhhhhhhhhh


Penggusuran Rumah di Situ Antap Ricuh

TANGERANG – Penggusuran puluhan rumah yang berada di sekitar Situ Antap Kampung Setu Antap, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur berlangsung ricuh, Rabu (30/4). Warga menilai pembongkaran Satpol PP illegal karena tidak bisa menunjukkan surat perintah pembongkaran.
Kericuhan terjadi karena warga melakukan perlawanan terhadap penggusuran. Warga bersikeras tidak akan pindah dari Situ Antap karena sudah menempatinya sejak puluhan tahun yang lalu.
Tanda-tanda sudah mulai tampak ketika ratusan Satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu Kepolisian tiba di lokasi penggusuran. Warga langsung menutup satu-satunya jalan masuk menuju Situ Antap menggunakan beton dan ban bekas. Beberapa warga yang berusaha menghancurkan rumah dan membakar rumah, tapi berhasil dihentikan.
Tak berhasil menutup jalan menggunakan beton, warga nekat duduk di jalan agar alat beras yang digunakan untuk menghancurkan rumah tidak bisa masuk. Akibanya kasi saling darong antara Satpol PP dan warga pun tidak terelakkan. Beberapa warga jatuh pingsan akibat terhimpit aksi saling dorong.
Kericuhan ini akhirnya berhenti ketika warga kembali melakukan aksi duduk di jalan dan tidak melayani provokasi dari satpol PP. pembicaraan antara warga dan Satpol PP langsung dilakukan.
Dalam pembicaraan tersebut, warga mempertanyakan surat perintah yang dipegang Satpol PP. selain itu, warga merasa belum menerima surat perintah bongkar apapun. Akhirnya, warga bersedia membongkar rumahnya jika sudah menerima surat dari Satpol PP.
Menurut Kepala Seksi Ketertiban Prasarana Umum Satpol PP Thalib Effendi, pihaknya sudah mempunyai surat perintah pembongkaran dari bupati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melestarikan kembali situ-situ yang terbengkalai, makanya bangunan yang ada di sekitar situ harus dibongkar.
“Surat perintah sudah ada. Mereka sudah melanggar peraturan yang ada. Mereka salah, tapi mengakunya tidak salah,” ucapnya.
Dikatakannya, apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Rencana pembongkaran sudah diungkapkan sejak dua tahun yang lalu. Namun, kita masih melakukan pendekatan persuasif dengan mengadakan pertemuan dengan warga membahas masalah ini.
“Pertama kita kasih pengarahan, bahwa mereka sudah salah dengan menempati lahan yang seharusnya tidak ditempati. Kita cari akar masalah. Mereka tetap tidak mau pindah, baru kita eksekusi,” katanya.
Diakui Thalib, sekitar 130 orang Satpol PP Kabupaten Tangerang dibantu 120 orang polisi dari Polres Metro Tangerang Kabupaten dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
Sementara itu, salah satu warga Nukman Husaini mengaku mereka memang tidak memiliki surat ijin membangun bangunan di Situ Antap.
“Kami tinggal disini membeli bukan merampas. Seluruh warga membeli tanah dari warga yang menempati tanah ini sebelumnya,” katany dengan nada tinggi.
Ketika menempati tanah ini tahun 1975, lanjut Nukman, dirinya tidak langsung mendirikan bangunan. Pertama-tama, hanya membuat tambak ikan pemancingan. Setelah krisis ekonomi baru bangunan didirikan.
“Kami menjaga tanah ini sejak lama. Kami yang menjaga agar pasokan air untuk masyarakat sekiar tetap terjaga. Tapi apa balasannya,” ketusnya.
Setelah berhasil menunjukan surat pembongkaran, ratusan Satpol PP baru dapat membongkar rumah. Namun, beberapa warga yang masih tidak terima tetap memberikan perlawanan dengan cara melempari petugas dengan tanah. Beberapa warga juga langsung mengamakan barang-barangnya. (mg/dedi)

Tidak ada komentar: