Jumat, 02 Mei 2008

bea cukai tengkorak


Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Tengkorak Manusia

TANGERANG – Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe A1 Bandara Soekarno Hatta (BSH) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan tiga buah tengkorak kepala manusia ke Inggris, Kamis (1/5).
Ketiga tengkorak dirimkan oleh tiga orang berbeda yang berdomisili di Denpasar Bali, yaitu Komang Putra, Tinus Kodi, dan Yongki Puspoko. Namun, penerima tengkorak hanya satu orang, yaitu Mark Simpson warga negara Inggris. Dari tiga paket tengkorak yang dikirimkan, terdapat dua alamat yang berbeda.
Alamat pertama penerima ada di Fifth Avenue Goole Yorkshire DN 146 JD England United Kingdom (UK), sedangkan alamat keduanya di The Abattoir Lower Bridge Street Goole Yorkshire DN 145 SR England United Kingdom (UK).
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan KPP Bea Cukai Tipe A1 BSH Eko Darmanto, pencegahan penyeludupan dilakukan setelah paket yang dikirmkan melalui Express Mail Service (EMS) pos udara menuju Inggris diperiksa menggunakan X-ray (Sinar X) di kargo bandara.
Dari pengindaian yang dilakukan, terlihat gambar tengkorak manusia. Padahal, dalam surat pengiriman tertulis barang hasil kerajinan kayu. Paket tengkorak tersebut dibungkus menggunakan Koran lalu dimasukan kedalam ember kemudian dibungkus kembali dalam kardus.
“Setelah diperiksa ternyata, barang tersebut merupakan tengkorak kepala manusia asli,” ujarnya.
Dikatakan Eko, ketiga paket berisi tengkorak yang sudah diukir berbagai bentuk tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Paket pertama ditangkap pada 12 April yang dikirim Komang Putra, paket kedua ditangkap 17 April dikirim oleh Yongki Puspoko, dan penangkapan ketiga pada 22 April dikirm oleh Tinus Kodi.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang ke Dinas kebudayaan dan Permuseuman Provinsi Jakarta selama satu minggu, lanjutnya, diketahui barang-barang tersebut asli tengkorak manusia tapi bukan termasuk jenis benda purbakala.
Diindikasikan terjadi pelanggaran atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 180 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
“Kami tidak mengetahui umur tengkorak dan nilai barang yang diselundupkan. Tugas Bea Cukai adalah menyelamatkan barang-barang yang dianggap masuk dalam kategori larangan pembatasan,” katanya.
Disinggung apakah ada kaitannya dengan pencurian benda purbakala, Eko mengaku belum bisa memastikan. Karena tengkorak bukan benda purba. Barang-barang itu pun akan segera dikirimkan ke Polri untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka pengirim tengkorak kepala manusia itu sedang diburu oleh Polri,” paparnya. (mg/dedi)

Tidak ada komentar: