Kamis, 07 Oktober 2010

Restrukturisasi Kemendiknas Tunggu Kesiapan Internal dan Eksternal

Restrukturisasi Kemendiknas Tunggu Kesiapan Internal dan Eksternal
* Ditjen Mandikdasmen dan PNFI Kena Imbas

JAKARTA – Restrukturisasi di jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) hingga kini belum bisa dilakukan. Selain itu, juga ada surat dari Sekretariat Negara nomor 251/Seskab/2010 pada 17 Juni 2010 yang meminta dilakukan penundaan hingga waktu tidak ditentukan. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 24/2010 seharusnya perubahan tersebut sudah bisa dilakukan.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, mengatakan implementasi restrukturisasi Kemendiknas kemungkinan besar baru bisa dilakukan tahun depan. Tidak hanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) saja yang terkena restrukturisasi. Tapi, dua Ditjen lain juga terkena dampat restrukturisasi tersebut. yaitu, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
“Ditjen Mandikdasmen dipecah menjadi dua Ditjen, yaitu Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemudian PNFI juga tidak ada. Yang ada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” kata Nuh di Jakarta, kemarin (7/10).
Dikatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut, implementasi dari restrukturisasi menunggu kesiapan internal dan eksternal. Meskipun dilakukan penundataan, tidak serta merta Perpres 24/2010 menjadi batal.
“Implementasi restrukturisasi hanya menunggu waktu yang tepat tahun ini. Selain itu, restrukturisasi tidak bisa dilakukan karena memang anggaran sudah berjalan,” kilah Nuh.
Nuh tidak menampik, salah satu sebab ditundanya restukturisasi akibat penolakan dari guru. Khususnya ketidaksetujuan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merasa keberatan terhadap rencana likuidasi Ditjen PMPTK.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat Sulistiyo menolak, keras pembubaran Dirjen PMPTK. Menurut dia, pembubaran itu mengada-ada. “Entah apa maksudnya itu. Menterinya kan baru kok sudah mengacak-acak organisasi di Kemendiknas," ungkapnya.
Menurutnya, jika Dirjen PMPTK dibubarkan sangat bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Termasuk menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2008 tentang guru. Guru nantinya akan semakin terpinggirkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, Komisi X DPR kecolongan terhadap penghapusan Ditjen PMPTK. Kemendiknas tidak pernah memberitahukan mengenai penghapusan Ditjen tersebut kepada Komisi X DPR. Pembentukan Ditjen PMPTK merupakan hasil konsensus politik antara pemerintah dan DPR. Ditjen itu juga diprakarsai PGRI dan DPR. Bahkan Ditjen tersebut ada sebelum undang undang guru dan dosen lahir. (cdl)

Konsorsium Asuransi Baru untuk Tingkatkan Perlindungan TKI

Konsorsium Asuransi Baru untuk Tingkatkan Perlindungan TKI

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pembentukan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) “proteksi TKI” sudah sesuai dengan ketentuan. Pembentukan konsorsium asuransi yang terdiri dari 10 perusahaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi buruh migran.
Adapun 10 perusahaan yang masuk konsorsium sesuai dengan Permen nomor 07/MEN/VI/2010 tentang asuransi TKI adalah PT Asuransi Central Asia Raya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Arthanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife.
“Sebetulnya kita sudah mengamati dan mengalisis hampir 6 bulan. Seluruh komsorsium yang dibentuk (awalnya ada 4 konsorisum) kita teliti dan telaah. Ada tim penilai dan dilakukan secara objektif. Kita tidak ingin asuransi menjadi bahan penderitaan baru. Uang dasarnya dari TKI. Uang itu harus kita manfaatkan betul untuk TKI. Ke depan, sejelek-jeleknya peristiwa yang dihadapi TKI, asuransi harus mengcover,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Polri di Jakarta, kemarin (7/10).
Menurutnya, karena menangani masalah TKI, asuransi yang bergabung dalam konsorsium harus sehat. Asuransi sehat itu, preminya Rp 750 ribu. Tapi untuk Tki hanya Rp 400 ribu. Pemerintah tidak menginginkan kondisi asuransi TKI seperti sekarang ini. Telah terjadi persangan ketat antara sesama asuransi ditambah dengan perang diskon.
“Karena itu kita butuh asuransi yang sehat. Tidak berain dibelakang layar. Memberikan jaminan pertambahan dan manfaat bagi TKI. Tadi saya tegaskan, kita akan permudah TKI mengejar klaim,” urai mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Dijelaskannya, syarat perusahaan yang sehat adalah bisa memberikan klaim yang banyak untuk TKI. Setiap perusahaan asuransi yang tidak membayar kalim akan ditindak tegas. “Skearang kita cari terus mana klaim yang belum dibayarkan. Karena sedikir ini mudah dilakukan. Kita ingin memperbaiki dari seluruh siklus yang ruwet. Dari sini kita perbaikinya,” janji Cak Imin.
Disinggung mengenai broker konsorsium yang sudah dua kali terkena sanksi dari Kemenakertrans dan BNP2TKI, Cak Imin menengaskan, sanksi tersebut sudah diteliti. Tidak ada permasalah berat yang dilanggar. Keselahannya hanya seperti tidak ada cabang di beberapa daerah. “Sanksi itu masih bisa kita tolerir. Kalau ada yang menolak hanya beberapa. Menolak silahkan asal menggunakan cara-cara yang baik,” tuturnya.
Sementara mengenai laporan dari asosiasi TKI ke KPK terkait adanya dugaan korupsi dalam pembentukan konsorsium baru, Ketua Umum PKB ini kembali menegaskan, tidak ada urusannnya dengan KPK. Pembentukan konsorsium baru adalah respon dari surat KPk untuk membenahi asuransi TKI. “Ini malah ke KPK lagi,” katanya.
Sekjen Gabungan Pengusaha Profesi TKI Jurmaini Syakur mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan baru yang dilakukan pemerintah. Sebaiknya, para pengusaha memberikan waktu kepada konsorsium baru untuk bekerja dan menunjukan kinerjanya.
“Sekarang konsorsium belum bisa dibilang sukses. Tapi 6 bulan sampai 1 tahun lagi pasti kelihatan kerjanya. Penempatan dan perlindungan TKI harus dibenahi,” tegas Jurmanini.
Diakuinya, selama ini kinerja asuransi di luar negeri belum maksimal. Bahkan tidak ada tanggung jawabnya. “Mudah-mudahan dengan kebijakan baru ini ada perbaikan,” harapnya. (cdl)

Polri-Kemenakertrans Fokuskan Penanganan TKI

Polri-Kemenakertrans Fokuskan Penanganan TKI
* Dimulai dengan Pembenahan Bandara Soeta

JAKARTA – Polri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sepakat untuk memfokuskan pada penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kesepakatan ini tertuang dalam penandatangan MoU yang dilakukan kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Muhaimin Iskadnar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, kemarin (7/10).
“Jadi kita melanjutkan apa yang sudah berlangsung. Tapi kita fokus ke beberapa isu yang penting. Tahap awal kita fokus ke TKI. Kedua, ke pola hubungan industrial konflik antara pengusaha dan pekerja. Ketiga, transmigrasi,” ungkap Muhaimin Iskandar usai penandatangan.
Yang terpenting, lanjutnya, mendidik penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai pengawas tenaga kerja. Sekarang ini, jumlah PPNS baru mencapai 10 ribu. Tapi, akan ada tambahan 1.500 orang lagi.
“Dimulai dari pembenahan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Ada surat dari Duta Besar Indonesia di Malaysia. Surat itu yang akan diupayakan supaya kepulangan TKI bisa aman dan nyaman. Tidak ada lagi pemerasan. Sebetulnya hal itu sudah dilakukan. Tapi dengan kesepakatan ini lebih praktis, taktis, dan strategis,” kata mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Setelah dilakukan penandatangan kesepakatan ini, lanjutnya, akan dibentuk tim kerja yang berasal dari Polri dan kemenakertrans. Sejak awal perekrutan TKI, pembekalan, embarkasi, penempatan, dan pemulangan menjadi siklus yang perlu perhatian.
“Diawal embarkasi di Soeta. Perhatian awal ini yang menjadi pintu masuk untuk analisi dan menyelesaikan persoalan perekrutan TKI,” pungkasnya.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengaku, menyambut baik kesepahaman yang dilakukan. Sebenarnya penandatangan ini sudah beberapa kali mudur karena kesibukan masing-masing pejabat.
“Kita sadari fenomen yang dihadapi dari aspek sosial bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Saling berhubungan satu sama lain. Aspek nasional, regional, dan global. Satu sama lain ada kepentingannya. Masalah ketenagakerjaan ada masalah di dalam dan luar negri. Aspek sosial, politis dan kemanaman,” kata Kapolri yang akan pensiun 31 Oktober ini.
Bambang Hendarso berharap, kesepakatan yang sudah dibuat segera ditindaklanjuti dengan standar operasional prosedur (SOP) dan sosialisasi. Terakhir, impelmentasi secara mendasar. “Sehingga tidak ada ranah kementeria yang diambil kepolisia. Begitu juga ranah kepolisian tidak diambil kementerian. Yang penting harmonisasi dan singkronisasi. Saling membatu dan menghormati,” harapnya. (cdl)