Kamis, 07 Oktober 2010

Restrukturisasi Kemendiknas Tunggu Kesiapan Internal dan Eksternal

Restrukturisasi Kemendiknas Tunggu Kesiapan Internal dan Eksternal
* Ditjen Mandikdasmen dan PNFI Kena Imbas

JAKARTA – Restrukturisasi di jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) hingga kini belum bisa dilakukan. Selain itu, juga ada surat dari Sekretariat Negara nomor 251/Seskab/2010 pada 17 Juni 2010 yang meminta dilakukan penundaan hingga waktu tidak ditentukan. Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 24/2010 seharusnya perubahan tersebut sudah bisa dilakukan.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, mengatakan implementasi restrukturisasi Kemendiknas kemungkinan besar baru bisa dilakukan tahun depan. Tidak hanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) saja yang terkena restrukturisasi. Tapi, dua Ditjen lain juga terkena dampat restrukturisasi tersebut. yaitu, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
“Ditjen Mandikdasmen dipecah menjadi dua Ditjen, yaitu Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemudian PNFI juga tidak ada. Yang ada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” kata Nuh di Jakarta, kemarin (7/10).
Dikatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut, implementasi dari restrukturisasi menunggu kesiapan internal dan eksternal. Meskipun dilakukan penundataan, tidak serta merta Perpres 24/2010 menjadi batal.
“Implementasi restrukturisasi hanya menunggu waktu yang tepat tahun ini. Selain itu, restrukturisasi tidak bisa dilakukan karena memang anggaran sudah berjalan,” kilah Nuh.
Nuh tidak menampik, salah satu sebab ditundanya restukturisasi akibat penolakan dari guru. Khususnya ketidaksetujuan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merasa keberatan terhadap rencana likuidasi Ditjen PMPTK.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat Sulistiyo menolak, keras pembubaran Dirjen PMPTK. Menurut dia, pembubaran itu mengada-ada. “Entah apa maksudnya itu. Menterinya kan baru kok sudah mengacak-acak organisasi di Kemendiknas," ungkapnya.
Menurutnya, jika Dirjen PMPTK dibubarkan sangat bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Termasuk menabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74/2008 tentang guru. Guru nantinya akan semakin terpinggirkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, Komisi X DPR kecolongan terhadap penghapusan Ditjen PMPTK. Kemendiknas tidak pernah memberitahukan mengenai penghapusan Ditjen tersebut kepada Komisi X DPR. Pembentukan Ditjen PMPTK merupakan hasil konsensus politik antara pemerintah dan DPR. Ditjen itu juga diprakarsai PGRI dan DPR. Bahkan Ditjen tersebut ada sebelum undang undang guru dan dosen lahir. (cdl)

Tidak ada komentar: