Kamis, 07 Oktober 2010

Konsorsium Asuransi Baru untuk Tingkatkan Perlindungan TKI

Konsorsium Asuransi Baru untuk Tingkatkan Perlindungan TKI

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pembentukan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) “proteksi TKI” sudah sesuai dengan ketentuan. Pembentukan konsorsium asuransi yang terdiri dari 10 perusahaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi buruh migran.
Adapun 10 perusahaan yang masuk konsorsium sesuai dengan Permen nomor 07/MEN/VI/2010 tentang asuransi TKI adalah PT Asuransi Central Asia Raya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Arthanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife.
“Sebetulnya kita sudah mengamati dan mengalisis hampir 6 bulan. Seluruh komsorsium yang dibentuk (awalnya ada 4 konsorisum) kita teliti dan telaah. Ada tim penilai dan dilakukan secara objektif. Kita tidak ingin asuransi menjadi bahan penderitaan baru. Uang dasarnya dari TKI. Uang itu harus kita manfaatkan betul untuk TKI. Ke depan, sejelek-jeleknya peristiwa yang dihadapi TKI, asuransi harus mengcover,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Polri di Jakarta, kemarin (7/10).
Menurutnya, karena menangani masalah TKI, asuransi yang bergabung dalam konsorsium harus sehat. Asuransi sehat itu, preminya Rp 750 ribu. Tapi untuk Tki hanya Rp 400 ribu. Pemerintah tidak menginginkan kondisi asuransi TKI seperti sekarang ini. Telah terjadi persangan ketat antara sesama asuransi ditambah dengan perang diskon.
“Karena itu kita butuh asuransi yang sehat. Tidak berain dibelakang layar. Memberikan jaminan pertambahan dan manfaat bagi TKI. Tadi saya tegaskan, kita akan permudah TKI mengejar klaim,” urai mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Dijelaskannya, syarat perusahaan yang sehat adalah bisa memberikan klaim yang banyak untuk TKI. Setiap perusahaan asuransi yang tidak membayar kalim akan ditindak tegas. “Skearang kita cari terus mana klaim yang belum dibayarkan. Karena sedikir ini mudah dilakukan. Kita ingin memperbaiki dari seluruh siklus yang ruwet. Dari sini kita perbaikinya,” janji Cak Imin.
Disinggung mengenai broker konsorsium yang sudah dua kali terkena sanksi dari Kemenakertrans dan BNP2TKI, Cak Imin menengaskan, sanksi tersebut sudah diteliti. Tidak ada permasalah berat yang dilanggar. Keselahannya hanya seperti tidak ada cabang di beberapa daerah. “Sanksi itu masih bisa kita tolerir. Kalau ada yang menolak hanya beberapa. Menolak silahkan asal menggunakan cara-cara yang baik,” tuturnya.
Sementara mengenai laporan dari asosiasi TKI ke KPK terkait adanya dugaan korupsi dalam pembentukan konsorsium baru, Ketua Umum PKB ini kembali menegaskan, tidak ada urusannnya dengan KPK. Pembentukan konsorsium baru adalah respon dari surat KPk untuk membenahi asuransi TKI. “Ini malah ke KPK lagi,” katanya.
Sekjen Gabungan Pengusaha Profesi TKI Jurmaini Syakur mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan baru yang dilakukan pemerintah. Sebaiknya, para pengusaha memberikan waktu kepada konsorsium baru untuk bekerja dan menunjukan kinerjanya.
“Sekarang konsorsium belum bisa dibilang sukses. Tapi 6 bulan sampai 1 tahun lagi pasti kelihatan kerjanya. Penempatan dan perlindungan TKI harus dibenahi,” tegas Jurmanini.
Diakuinya, selama ini kinerja asuransi di luar negeri belum maksimal. Bahkan tidak ada tanggung jawabnya. “Mudah-mudahan dengan kebijakan baru ini ada perbaikan,” harapnya. (cdl)

1 komentar:

taufik marita mengatakan...

Yang penting claim asuransi TKI tidak berbelit-belit (birokrasi) termasuk semua persyaratan yang harus dilengkapi terutama yang berkenaan dengan dokumen dari negara tempat TKI bekerja, kalau hal ini dipermasalahkan pihak asuransi, maka seharusnya pula asuransi tersebut WAJIB dan MUTLAK memiliki perwakilan-2 di luar negeri di negara-negara penempatan TKI tersebut.